PP
PERKOTAAN
Pasal 55
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Dalam hal fasilitas Pelayanan Perkotaan dibangun oleh
Badan Hukum, dalam pengoperasiannya wajib mengutamakan kepentingan publik dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan.
(2) Dalam...
SK No 145391 A
PRESIDEN
(2) Dalam pengoperasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Hukum dapat menetapkan tarif layanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Kerja Sama dan Penyerahan Aset
