PP
PERKOTAAN
Pasal 54
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan pada Kawasan Perkotaan dan kota
sebagai daerah otonom. (21 Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
(3) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan sesuai RP2P untuk memenuhi SPP.
