PP
PERKOTAAN
Pasal 53
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan Perkotaan sesuai standar, mengajukan keluhan, dan dapat melakukan kerja sama dalam penyediaan layanan perkotaan.
