PP
PERKOTAAN
Pasal 52
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki kewajiban untuk taat terhadap aturan, membudayakan disiplin hidup berkota, dan memanfaatkan fasilitas Perkotaan secara bertanggung jawab.
