PP
PERKOTAAN
Pasal 51
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan dengan cara:
- memberikan penilaian dalam survei persepsi atas Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung jawab;
- turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pelayanan Perkotaan; dan
c.memberikan...
SK No 145384 A
PRESIDEN
- memberikan masukan terhadap pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
