PP
PERKOTAAN
Pasal 57
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama
daerah dengan pemerintah di luar negeri dapat berupa kerja sama kota kembar. (21 Kerja sama kota kembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi Penyelenggaraan Pelayanan Perkotaan dan/atau aspek lainnya sesuai kebutuhan Perkotaan.
