Pasal 48
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota sesuai kewenangannya. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas provinsi dan kepentingan strategis nasional.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal49...
SK No 145386 A
PRESIDEN
