Pasal 49
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dan Pasal 48 dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi untuk perbaikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan dalam RP2P serta penyediaan dan pengoperasian layanan Perkotaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.
(3) Berdasarkan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Peran Masyarakat dan Badan Hukum
