PP
PERKOTAAN
Pasal 47
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf c dilakukan untuk memenuhi SPP secara efektif dan efisien. (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode RPJMD.
