PP
PERKOTAAN
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Standar nilai kemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) dinyatakan dalam tingkat kepuasan warga Perkotaan atas semua jenis layanan. (21 Standar nilai keadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) dinyatakan dalam tingkat pemenuhan
layanan terhadap kelompok rentan untuk setiap jenis fasilitas Pelayanan Perkotaan.
(3) Standar nilai keterjangkauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan berdasarkan:
- waktu atau jarak tempuh warga Perkotaan terhadap fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
- kemampuan daya beli atas fasilitas Pelayanan Perkotaan.
