PP
PERKOTAAN
Pasal 45
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Standar nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
diukur berbasis persepsi warga Perkotaan.
(2) Pengukuran persepsi warga Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas derajat kepuasan melalui survei persepsi.
(3) Survei persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan menggunakan metode dan indikator yang berlaku.
