PP
PERKOTAAN
Pasal 43
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Standar kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (2) huruf a digunakan untuk memastikan
warga Perkotaan menerima manfaat dari layanan Perkotaan.
(2) Standar keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal41
ayat (2) hurrrf b digunakan untuk memastikan semua kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dapat memanfaatkan layanan Perkotaan secara adil.
(3) Standar. . .
SK No 145056 A
PRESIDEN
(3) Standar keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (2) huruf c digunakan untuk memastikan
warga Perkotaan di setiap bagian wilayah Perkotaan dapat menjangkau layanan Perkotaan secara efektif dan efisien.
