Pasal 42
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4L ayat (1) merrrpakan ukuran tingkat pelayanan dari kinerja layanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. (21 Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ukuran kinerja ekonomi, pendidikan, energi, lingkungan, keuangan, pemerintahan, kesehatan, perumahan, kondisi penduduk dan sosial, rekreasi, keselamatan, limbah padat, olahraga dan budaya, telekomunikasi, transportasi, pertanian di wilayah Perkotaan dan keamanan pangan, perencanaan Perkotaan, air limbah, air bersih, pelaporan, dan pemeliharaan bukti rekaman.
(3) Penentuan parameter yang digunakan dalam indeks
perkotaan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik Perkotaan Indonesia. (41 Penentuan parameter sesuai kondisi dan karakteristik Perkotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui standar nasional Indonesia.
