Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan
melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat.
(2) Metode pengukuran berbasis data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan.
(3) Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau sumber lain yang terverifikasi.
(4) Persepsi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan.
Pasal 4 1
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) mengacu pada standar nasional Indonesia.
(2) Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) meliputi:
standar kemanfaatan;
standar .
SK No 145287 A
PRESIDEN
- standar keadilan; dan
- standar keterjangkauan.
