PP
PERKOTAAN
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Penyediaan fasilitas layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan sesuai dengan SPP.
