Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Hukum, Badan Hukum melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
(2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah menerima keberatan atas layanan Perkotaan yang dikerjasamakan dengan Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib meminta kepada Badan Hukum untuk merespons pengaduan keluhan warga Perkotaan secara tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (41.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan teguran tertulis
dan disinsentif kepada Badan Hukum yang tidak menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Dalam hal dilakukan pergantian Badan Hukum sebagai operator pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas Pelayanan Perkotaan diserahkan dalam kondisi terawat.
(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dapat dibantu oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam hal pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf4...
SK No 145289 A
PRESIDEN
Paragraf 4 Standar Pelayanan Perkotaan
