Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan warga Perkotaan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf b harus siap setiap saat dan
bersifat nirlaba.
(3) Pemerintah. . .
SK No 145290 A
PRESIDEN
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya wajib menyediakan layanan pengaduan keluhan untuk warga Perkotaan terhadap fasilitas Pelayanan Perkotaan. (41 Dalam menerima pengaduan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti secara tepat waktu.
