PP
PERKOTAAN
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dapat dilakukan melalui kerja sama daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan skala layanan fasilitas Pelayanan Perkotaan.
