PP
PERKOTAAN
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
- pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan secara berkala;
- perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan c pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan Perkotaan.
