PP
PERKOTAAN
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Pengoperasian layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
- pembinaan kompetensi sumber daya manusia dalam pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan;
- pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang berlaku;
- penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas; dan
- integrasi antar-platform sistem pengoperasian.
Pasal35...
SK No 145291 A
PRESIDEN
