PP
PERKOTAAN
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh
Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan dilaksanakan oleh Badan Hukum yang bersangkutan. (21 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, pada:
- kota sebagai daerah otonom; dan
- Kawasan Perkotaan.
