PP
PERKOTAAN
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan dengan:
- efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah terstandardisasi;
- penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c.penJamlnan...
SK No 145028 A
PRESIDEN
c penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan jangka panjang.
Paragraf 3 Pengoperasian dan Layanan Perkotaan
