PP
PERKOTAAN
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
- penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di bidangnya; dan
- pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan Hukum penyedia layanan.
