Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:
- fasilitas umum; dan
- fasilitas sosial.
(2) Fasilitas .
SK No 145295 A
PRESIDEN
-t7- (21 Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kelengkapan dasar penunjang Pelayanan Perkotaan yang terdiri atas:
- prasarana;
- sarana; dan
- utilitas umum, yang berfungsi untuk mendukung kegiatan Pelayanan Perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai skala kota.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada 'ayat l2l
huruf a paling sedikit meliputi:
jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu lintas;
sistem penyediaan air minum;
jaringan drainase;
sistem pengelolaan air limbah;
sistempengelolaanpersampahan;
sistem proteksi kebakaran;
terminal atau stasiun;
jalur pejalan kaki dan penyeberangan;
jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan
jalur evakuasi bencana. (41 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
sarana pemerintahan;
sarana pendidikan;
sarana kesehatan;
sarana transportasi;
sarana peribadatan;
sarana perdagangan;
sarana. . .
SK No 145294A
PRESIDEN
- sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga, gedung pertunjukan, dan apresiasi seni;
- sarana keuangan dan perekonomian;
- sarana ruang terbuka hijau;
- sarana penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- museum dan perpustakaan; dan
- tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
(5) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c paling sedikit meliputi:
- jaringan listrik;
- jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- jaringan gas dan pengisian bahan bakar.
(6) Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial Perkotaan. (71 Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi:
- fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan/atau konsultasi kesej ahteraan keluarga;
- fasilitas penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan korban kekerasan dalam rumah tangga;
- fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan masyarakat tidak mampu;
- fasilitas perlindungan jaminan sosial;
- fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk sistem deteksi dini kebencanaan;
- fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi bencana; g.fasilitas...
SK No 140567 A
PRESIDEN
- fasilitas layanan informasi dan data;
- fasilitas pemadam kebakaran;
- fasilitas layanan untuk tenaga kerja;
- fasilitas pemakaman;
- fasilitas perlindungan hukum;
- fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan potensi lokal;
- fasilitas sanggar seni; dan
- fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
