PP
PERKOTAAN
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan sesuai dengan jenis fasilitas yang dibutuhkan, lokasi penempatan, dan skala pelayanan berdasarkan:
- rencana tata rrrang wilayah; dan
- rencana pembangunan. (21 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal serta norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
