PP
PERKOTAAN
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
- pembangunan;
- pengembangan;dan/atau
- revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau pembangunan kembali.
