PP
PERKOTAAN
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyediakan layanan Perkotaan pada:
- kota sebagai daerah otonom; dan
- Kawasan Perkotaan. (21 Pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (2), penyediaan layanan Perkotaan dilakukan oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
(3) Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan melalui:
- penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b.pembinaan...
SK No 145296A
PRESIDEN
- pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
- pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan.
