PP
PERKOTAAN
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- penyediaan layanan Perkotaan; dan
- pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan. (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RP2P untuk memenuhi SPP.
Paragraf 2 Penyediaan Layanan Perkotaan
