PP
PERKOTAAN
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RP2P diatur dengan Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ratang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan ralryat.
Bagian
SK No 145392 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Paragraf 1 Umum
