PP
PERKOTAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- bentuk dan klasifikasi Perkotaan;
- Penyelenggaraan. . .
SK No 145050 A
PRESIDEN
- Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan; dan
- pendanaan.
Bagian Kesatu Umum
