PP
PERKOTAAN
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN
(1) Perkotaan dikelompokkan berdasarkan bentuk dan
klasifikasi. (21 Bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan.
(3) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibedakan berdasarkan:
- besaran;
- kondisi geografis; dan
- fungsi dan peran.
Bagian Kedua Bentuk Perkotaan
