PP
PERKOTAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
- mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandardisasi;
- meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antardaerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan;
- meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber daya Perkotaan; dan
- mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.
