PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 99
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait.
BABVII ...
Sl( Irlo l0l I 73 A
PRES IDEN
-6t-
