Pasal 98
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penempatan
dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan melalui tahapan:
- preventif edukatif;
- represif nonyustisia; dan/atau
- represif yustisia.
(2) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis, dan pendampingan.
(3) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil.
