PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 97
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan. (21 Rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan.
Pasa198... Sl( Nro 102l,77 A
PRESIDEN
