PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 100
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 20l3 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5388);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20l3 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660); dan
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2oll tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
