PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 101
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Sl( No l0l- l7') A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Aprit 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 102572 A
PRES IDEN
