Pasal 94
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Sebelum Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21, dilakukan terhadap:
- P3MI dan kantor cabangnya;
- persyaratan dan kelengkapan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan;
- proses seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI;
- fasilitas layanan kesehatan pemeriksa Calon Pekerja Migran Indonesia;
- lembaga pemeriksaan psikologi;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia; danlatau
- perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
- pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(2) Pengawasan
Sl( Nlo 10217-s A
RE P u J,-T^",',?SI * r., o
(21 Pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh tenaga pengawas kesehatan dan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan program
Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan BP2MI secara bersama.
(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21, dilakukan terhadap:
- pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah oleh P3MI dan perusahaan untuk kepentingan sendiri; dan/atau
- proses penyelesaian masalah atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia.
