PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 93
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21, pengawas ketenagakerj aan berwenang:
- memasuki semua tempat dilakukannya proses Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- meminta keterangan kepada pengusaha, penanggung jawab, pengurus dan pegawai pelaksana penempatan;
- meminta keterangan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia, dan/atau pihak lainnya terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; danf atau
d.memeriksa... 3l( trlo 101lr1,1 A
PRES IDEN
- memeriksa dokumen terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta kondisi dan syarat kerja P3MI.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengawas ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan dapat mengikutsertakan peran masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
