PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 92
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
