PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 90
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 9 1
Pengawasan pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1) dilakukan terhadap:
P3MI;
perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
lembaga... sr( trto t02n3 A
PRES IDEN
- lembaga terkait penempatan; dan
- Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.
