PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 89
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap lembaga yang terkait
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dilakukan melalui:
- pemberian pedoman dan standar pelaksanaan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
- pemberian penghargaan; dan
- pemantauan dan evaluasi kinerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
terhadap lembaga yang terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pengawasan
