PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 88
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pembinaan terhadap lembaga yang terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Pembinaan
Sl( No 10217) A
PRES IDEN
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
