PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 87
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
(1) T\rgas P3MI dalam penyelesaian permasalahan
Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c dilakukan dalam rangka memastikan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia.
(2) Penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan BP2MI dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kesatu Pembinaan
