Pasal 86
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
(1) Tugas P3MI menempatkan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan. (21 Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI pada Pemberi Kerja perseorangan wajib melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.
(3) Dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI wajib:
melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas;
melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
melakukan SK No 102170 A
PRES IDEN
- melakukan seleksi pada Dinas Daerah KabupatenlKota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia;
- menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja;
- melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan;
- menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan;
- menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menempatkan Calon Pekeqja Migran Indonesia pada negara tertentu yang tidak dinyatakan tertutup;
- memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya,, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia;
- memiliki SIP2MI dalam menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia;
- mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam OPP; dan
- melaporkan perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
(4) P3Mr
Sl( No l02l7l A
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(4) P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. (s) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagaian atau seluruh kegiatan usaha; atau
- pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
