PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 85
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
(1) T\rgas P3MI mencari peluang kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan.
(1) (2) Peluang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
berbentuk permintaan pekerjaan.
(3) Permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagai dasar pengajuan SIP2MI. (41 SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan oleh P3MI dalam melakukan proses Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia.
