PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 84
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
P3MI mempunyai tugas dan tanggung jawab:
mencari peluang kerja;
menempatkan Sl( Nlo 10216') A
PRES IDEN
b menempatkan Pekerja Migran Indonesia; dan c, menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indone sia yang ditempatkannya.
