Pasal 95
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3), dilakukan terhadap:
kesesuaian Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan surat permintaan pekerjaan;
laporan kedatangan Pekerja Migran Indonesia;
pendataan Pekerja Migran Indonesia;
pelaksanaan welcoming programPekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan;
pemenuhan persyaratan Pemberi Kerja;
pemenuhan persyaratan Mitra Usaha;
pelaksanaan Perjanjian Kerja oleh Pemberi Kerja;
fasilitas kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia;
pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja;
perubahan Sl< I'lo l0l ll6 A
REPu JrT^",',?55*..,o
- perubahan Perjanjian Kerja;
- permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
- laporan kepulangan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Mitra
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
