PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 81
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi
kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitasi
Sl( trlo l02l(rS A
REPUJLTI',',?55*r=,o
(2) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi
kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap Calon Pekerja Migran
Indonesia yang berasal dari wilayahnya.
