PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 80
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, dilakukan terhadap setiap Calon Pekerja Migran Indonesia secara lengkap sesuai dengan data kependudukan.
(2) Hasil verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Dinas Daerah Kabupaten lKota.
